Registrasi Lahan

P1370768a
Apa itu Registrasi Kebun atau Lahan Usaha dalam kaitannya dengan Budidaya yang Baik (Good Agriculuture Practices)?

Proses untuk meregistrasi kebun/lahan usaha budidaya yang baik

Bagaimana proses permohonannya?

Proses registasi diawali dengan pengajuan permohonan yang ditujukan kepada Dinas Pertanian Provinsi melalui Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dengan mengisi formulir yang dapat diunduh disini.

Apa saja syarat registrasi yang harus dipenuhi?

Pemohon registrasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Telah memahami dan menerapkan GAP.
  2. Telah memahami dan menerapkan Penanganan Hama Terpadu (PHT).
  3. Telah memahami dan menerapkan SOP.
  4. Telah melakukan pencatatan atau pembukuan.

Jika pemohon merupakan kelompok tani atau gabungan kelompok tani, syarat yang harus ditambahkan adalah:

  1. Pernyataan kesanggupan anggota untuk melaksanakan kesepakatan pelaksanaan GAP sesuai dengan keputusan kelompok
  2. Struktur organisasi penerapan GAP

Bagaimana proses verifikasinya?

Pemohon registrasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Telah memahami dan menerapkan GAP.
  2. Telah memahami dan menerapkan Penanganan Hama Terpadu (PHT).
  3. Telah memahami dan menerapkan SOP.
  4. Telah melakukan pencatatan atau pembukuan.

Jika pemohon merupakan kelompok tani atau gabungan kelompok tani, syarat yang harus ditambahkan adalah:

  1. Pernyataan kesanggupan anggota untuk melaksanakan kesepakatan pelaksanaan GAP sesuai dengan keputusan kelompok
  2. Struktur organisasi penerapan GAP

Bagaimana penilaian lapangannya?

Setelah dokumen administrasi dan persyaratan registrasi lengkap, Petugas Penilai akan melakukan penilaian lapangan untuk melihat kepatuhan pemohon dalam menerapkan GAP. Penilaian menggunakan checklist yang dapat diunduh disini.

Bagaimana hasil penilainnya?

Hasil penilaian lapangan dibagi menjadi 3 kategori, yang selanjutnya disampaikan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pertanian Provinsi untuk diproses lebih lanjut. Kategori tersebut adalah:

  • Lulus : jika pemohon memenuhi 100% kategori kegiatan wajib (W), minimal 60% kategori sangat dianjurkan (SA) dan minimal 40% kegiatan kategori anjuran (A)
  • Lulus dengan Perbaikan : jika ditemukan ketidakpatuhan/penyimpangan kegiatan pemohon pada kategori sangan dianjurkan (SA) dan anjuran (A) sehingga tidak memenuhi syarat minimal. Perbaikan harus dilakukan maksimal 3 bulan sejak keputusan perbaikan diterima. Pada kategori ‘lulus dengan perbaikan’, pemohon hanya diberitahu nomor registrasi kebun/lahan usahanya saja, sedangkan surat keterangan akan diberikan jika pemohon telah melakukan perbaikan. Jika dalam waktu yang telah ditetapkan pemohon tidak melakukan perbaikan, maka nomor registrasi tersebut dianggap batal, artinya dinyatakan tidak lulus.
  • Tidak Lulus : jika ditemukan ketidakpatuhan/penyimpangan penerapan GAP pada kategoriwajib (W), sehingga tidak dapat memenuhi persyaratan 100%, maka pemohon dinyatakan tidak lulus. Kepada pemohon disarankan untuk melakukan perbaikan lalu mengajukan permohonan registrasi ulang.

Apakah ada nomor registrasi dan surat keterangan untuk registrasi lahan GAP?

Nomor registrasi dan surat keterangan diterbitkan oleh Dinas Pertanian Provinsi dan diberikan kepada kebun/lahan usaha yang telah dinyatakan lulus. Nomor registrasi dan surat keterangan disampaikan kepada pemohon dengan tembusan kepada Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dan Kementerian Pertanian c.q. Direktorat Jenderal Hortikultura. Nomor registrasi kebun/lahan usaha tidak dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan dan pelanggaran terhadap nomor registrasi tersebut dapat dikenai sanksi berupa pencabutan nomor registrasi. Surat keterangan registrasi kebun/lahan usaha mengikuti format yang tertera pada Lampiran 4. Pola urutan nomor registrasi mengikuti format sebagai berikut:

GAP.01 – 01.01.1 – I.001
Segmen 1 Segmen 2 Segmen 3

Keterangan:
Segmen 1 : GAP hortikultura
Segmen 2 : kode provinsi, kode kabupaten/kota, nomor kebun/lahan usaha (mengacu kepada Permendagri No. 6 tahun 2008)
Segmen 3 : kode kelompok komoditas yang diregistrasi (mengacu kepada SK Mentan No. 511/Kpts/PD.310/9/2006)

Sampai kapankah masa berlakunya surat keterangan registrasi?

Surat keterangan registrasi kebun/lahan usaha berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) tahun setelah dilakukan surveilen secara berkala maupun sewaktu-waktu untuk mengetahui komitmen dan konsistensi penerapan  GAP pada kebun/lahan usaha yang telah mendapat nomor registrasi. Surveilen berkala dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun sejak surat keterangan registrasi diterbitkan atau surveilen terakhir dilakukan. Surveilen sewaktu-waktu dilakukan jika ada informasi adanya indikasi bahwa pemohon telah melakukan ketidakpatuhan/penyimpangan dalam pelaksanaan GAP.

Bagaimana car melakukan perpanjangan surat keterangan registrasi lahan?

Surat keterangan registrasi kebun/lahan usaha dapat diperpanjang. Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan registrasi kepada Dinas Pertanian Provinsi melalui Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dengan mengisi formulir berikut. Prosedur pengajuan perpanjangan dilaksanakan sama seperti proses registrasi awal, yang dilakukan paling lambat 30 hari kerja sebelum masa berlaku nomor registrasi berakhir. Pemohon yang masa berlaku nomor registrasinya telah berakhir, tetapi sudah mengajukan perpanjangan, tetap dapat melakukan kegiatannya sampai terbit keputusan hasil penilaian tetap. Untuk sementara akan diterbitkan persetujuan olehDinas Pertanian Provinsi. Jika terjadi perubahan kepemilikan lahan, jenis komoditas yang diusahakan maupun lokasi kebun/lahan usaha, pemilik harus melakukan permohonan registrasi baru.

Dapatkah Nomor Registrasi dibekukan, dicabut, dan diberlakukan kembali?

Nomor registrasi kebun dapat dibekukan atau dicabut. Pembekuan nomor
registrasi dilakukan jika:

  1. Ditemukan adanya ketidakpatuhan/penyimpangan dalam pelaksanaan GAP pada kegiatan wajib (W), sangat dianjurkan (SA) dan anjuran (A) sesuai dengan syarat minimal yang dipersyaratkan dan dalam waktu 6 bulan tidak dilakukan perbaikan.
  2. Masa berlaku nomor registrasi telah habis dan permohonan perpanjangan diajukan kurang dari 30 hari kerja sebelum masa berlaku habis. Pada kondisi ini pemohon harus mengajukan permohonan dari awal.

Nomor registrasi yang dibekukan dapat diberlakukan kembali jika pemegang nomor registrasi telah melakukan perbaikan atas penyimpangan/ketidakpatuhan yang  dilakukan.

Pencabutan nomor registrasi dilakukan jika:

  1. Pemohon sudah 3 (tiga) kali dibekukan
  2. Atas permintaan pemohon
  3. Selama 1 (satu) tahun setelah registrasi pemohon tidak melakukan kegiatan sesuai dengan komponen yang disyaratkan